manadoterkini.com, RATAHAN — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mitra Ronald, memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Panwas Kabupaten Mitra, Sabtu (24/2).
Kandoli dipanggil soal tudingan sikap tidak netral yang dilakukan dia bersama pendukungnya dalam menghadapi tahapan Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Tudingan dan laporan yang menyertakan sejumlah bukti dipastikan tidak diperpanjang hingga berakhir dengan putusan tiga komisioner Panwas Kabupaten Mitra yakni Djouby Longkutoy, Dolly Van Gobel dan Hanny kalangi. “Tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua Panwas Djouby Longkutouy, diwawancarai via ponsel, Minggu (25/2).
Longkutoy menjelaskan, adapun sikap panwas yang mementahkan laporan masyarakat sudah melalui kajian matang tiga komisioner Panwas Kabupaten. “Dia (Ronald Kandoli) bukan calon. Dia tidak pernah mengampanyekan kotak kosong (secara langsung),” tambah Longkutoy.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Mitra Bersatu Vepy Rambi, menyatakan, pihaknya percaya kepada Panwas Mitra yang notabene sebagai lembaga yang dipercayakan negara dalam mengawal tahapan Pilkada. Dikatakan Rambi, sudah tentu Panwas punya hak mengambil keputusan.
“Tapi jujur saja sejauh ini kami belum mememeroleh alasan yang sejelas-jelasnya kenapa bisa dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Ke depannya kami minta Panwas memberikan pernyataan tertulis melalui media sosial supaya semua masyarakat bisa tahu kenapa bisa dikatakan tidak memenuhi unsur,” ucap Rambi menyarankan.
Sedangkan menurut Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel, apa yang disarankan Rambi ada benarnya juga. Bahkan menurut Gobel, usulan yang disampaikan Rambi sangat baik. “Nanti kita akan beberkan alasan dan kajian hukumnya melalui media sosial. Tapi garis besarnya saja, bahwa Plt Bupati tidak terbukti mengampanyekan kotak kosong. Juga ada laporan kampanye di luar jadwal, kalau dikatakan kampanye di luar jadwal kan Plt Bupati bukan calon jadi kami tidak bisa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Plt bupati adalah kampanye,” pungkas Gobel via ponsel. (tim)