Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Penyelesaian Proyek Jalan Tol, Bupati VAP Fasilitasi Pertemuan Pemilik Lahan Dan BPJN

×

Penyelesaian Proyek Jalan Tol, Bupati VAP Fasilitasi Pertemuan Pemilik Lahan Dan BPJN

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Bertujuan menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Aneke Panambunan, memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kamis (25/1/2018) dan dilaksanakan di Kantor Bappelitbang.

“Saya mengundang kesini, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk musyawarah dan mencari jalan keluar bersama,” tegas Bupati VAP-sebutan akrab Panambunan.

Lebih lanjut, Bupati VAP menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi kendala dalam pembayaran ganti rugi jalan tol. Dan Pemkab Minut menerima beberapa surat tentang permasalahan yang terjadi terkait soal proyek jalan tol. Akan hal itu, semua pihak terkait diundang untuk musyawarah dan dicarikan solusinya, sehingga bisa menemukan jalan keluar demi lancarnya pembangunan jalan tol ini.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting, yang belum diselesaikan, diantaranya, pemilik yang tidak setuju dan digugat melalui pengadilan, kemudian pemilik yang dihubungi belum juga datang untuk bermusyawarah, dan pemilik tanah yang tidak dapat dihubungi karena tinggal di luar negeri. Ada juga tanah sengketa, tadinya tanah ini tidak pernah dilirik, namun setelah akan diberikan ganti rugi, sehingga beberapa orang saling mengklaim kepemilikan.

“Saya juga mengingatkan untuk tim apprasial yang ditunjuk, harus benar-benar bekerja profesional, sehingga semuanya diuntungkan, dan tidak ada yang dirugikan,” harap Bupati VAP.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara pemilik lahan tanah dengan pihak BPJN, yang terdiri dari Kepala BPJN Robby Waani, Direktur Teknis Jasa marga Minut-Bitung Bambang Satadi Soekarna dan PPK. Sementara pemilik lahan yang hadir saat itu diantaranya, Purnawiran TNI Brigjen Jorry Tuwaidan dan mantan Anggota DPRD Minut Piet Luntungan.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Agus Tjahto Mahendra SH HM dan Kepala Kejaksaan Negeri Minut Rustiningsih SH MSi, yang juga menjadi narasumber, dan secara bergantian memaparkan aspek hukum terkait mekanisme ganti rugi lahan tol.

Hadir Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Minut Sammy Dondokambey, serta para camat di tiga kecamatan yang terkena jalan tol, yakni Kalawat, Airmadidi, Kauditan, dan hadir juga para Hukum Tua.(Pow)