Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

PD Pasar Manado Penuhi Panggilan BAP DPD RI

×

PD Pasar Manado Penuhi Panggilan BAP DPD RI

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Badan Akuntabiltas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menggelar rapat kerja dalam rangka mendengar keluhan dari para pedagang Pasar Bersehati yang menamakan Forum Pedang Bersatu kota Manado, Kamis (25/01) Pagi.

Rapat antar Pedagang bersama PD Pasar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Anita Anakota SH MH.

Pertemuan yang digelar di Gedung DPD RI Daerah Sulawesi Utara tersebut berlangsung alot, Ardin Noho selaku perwakilan Forum Pedagang Bersatu memaparkan detail persoalan persoalan yang dialami oleh para pedagang kelompok 14. Menurut Noho apa yang dialami dilakukan oleh pimpinan PD Pasar Dirut Ferry Keintjem merugikan nasib para pedagang.

“Menurut Perdis No 1 Tahun 2011 tertuang ijin lahan tersebut sebesar 250 ribu pertahun dengan ukuran 2 × 4 Meter namun saat dipimpin oleh Dirut yang baru berubah menjadi 4 Juta pertahun,” ujar Noho sambil melanjutkan berbagai keluhannya di depan para tim BAP.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Umum PD Pasar Manado Hendra Zoenardji menyampaikan sejak dilantik Juni tahun 2016 dibawah pimpinan Dirut Ferry Keintjem, pihak PD Pasar melalui instruksi Owner yaitu Walikota Manado, PD Pasar melakukan penataan pasca banyak pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

“Untuk sewa ijin lahan memang benar 250 per tahun, tapi tentunya berbeda antara sewa lapak dengan sewa kios yang sesuai dengan Perdis 700 ribu per meternya,” ujarnya.

Hasil rapat ini nantinya akan dikaji oleh tim dari BAP, pimpinan rapat Anita Anakota menegakan untuk pemkot Manad agar mencari solusi dalam mengatasi tersebut.

Hadir mewakili Pemerintah kota Manado Asisten II Hendrik Waroka bersama kepala Dinas Perdaganan kota Manado Meisje Wolah, perwakilan Disperindag Provinsi Sulut, Polresta Manado serta perwakilan Anggota DPRD Kota Manado. (angky)