manadoterkini.com, RATAHAN – Aparat kepolisian Polsek Tombatu mengamankan pelaku pemalakan dan penganiayaan yang belakangan sangat meresahkan warga. Pelaku inisial HT (16), warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu, dirungkus dan diamankan di rumahnya, Rabu (24/01)
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo SIK yang didampingi Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE membenarkan adanya informasi penangkapan tersangka.
“Kita mengamankan seorang lelaki berinisial HT, warga Desa Tombatu Dua, dalam status tersangka tindak pidana pemalakan dan penganiayaan terhadap korban Christian Liwan warga Desa Kuyanga Satu Kecamatan Tombatu,” ungkap Prabowo.
Informasi resmi aparat kepolisiab, Kejadian pemalakan terakhir kali terjasi di Tribun Lapangan Tombatu, dimana korban Christian Liwan dicegat dan dimintai uang serta dianiaya oleh tersangka HT. Adapun tersangka dan korban merupakan siswa di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Tombatu.
“Tersangka saat ini telah kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan” pungkas Prabowo. (Jay)