manadoterkini.com, AIRMADIDI – Polres Minahasa Utara (Minut), Kamis (21/12/2017), musnahkan barang bukti (Babuk) 1427 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan 1334 botol miras berbagai jenis, yang dilakukan di Mapolres.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy Kuhu MA, turut bersama Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, serta perwira dan anggota polres Minut, memusnahkan babuk hasil sitaan, dalam sejumlah Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengapresiasi kinerja Polres Minut yang serius mengamankan wilayah hukumnya, yang bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Dimana ini adalah salah satu wujud nyata yang ditunjukkan jajaran Polres Minut,” ujar Kuhu, sembari mengatakan Pemkab Minut mendukung terobosan jajaran polres Minut untuk mengamankan Wilayah Minut.
Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Dewa Palguna, Kabag Ops Kompol Farly Rewur dan Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu SPd menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas polri dalam penegakkan hukum, agar masyarakat dapat melihat dan sadar bahwa barang-barang ini tidak menguntungkan.
“Ini sebagai bentuk untuk menekan angka kriminalitas di Minut dari penggunaan miras yang memiliki efek domino implikasi negatif terjadinya tindak kriminalitas khususnya konvensional penganiayaan,” tegas Pattiwael.(Pow)