manadoterkini.com, MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar konferensi pers di Aula Mapolresta Manado, terkait penangkapan seorang ABG berinisial FS (16) warga disalah satu Kecamatan Paal Dua. Senin (11/12) siang tadi.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Paal Dua.
“Kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan pengintaian. Lalu pada Kamis (7/12) kemarin, kami langsung bergerak kerumah kediaman pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar, tim menemukan ganja gorila yang sudah di linting sebanyak 13 buah yang disembunyikan di rak perlengkapan. Selanjutnya tim juga menemukan 2 linting ganja gorila dibawah tempat tidur pelaku, sehingga jumlah keseluruhannya sekitar 7 gram,” ujar Maramis.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku yang diketahui seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA itu mengatakan kalau barang haram tersebut didapatnya melalui via pemesanan online dari Jakarta.
“Kami akan mengenakkan pasal 196 kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar satu miliar,” pungkasnya.(fry)