manadoterkini.com, MANADO – Akhirnya lelaki RT alias Ricko (21) warga Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan V Kecamatan Wanea, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya RT yang sempat buron selama satu bulan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut terjadi di tempat kerjanya yang berada di kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang. Sabtu (25/11) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit mendapat laporan pada bulan Oktober 2017 lalu, dimana sepeda motor Honda Vario 125 milik korban bernama Edy Purnomo warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, hilang dicuri saat sedang diparkir di Basement IT Center.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polresta Manado ini langsung melakukan menelusuran, hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, selang sebulan kemudian pelaku berhasil diciduk. Ia diciduk saat sedang berada ditempat kerjanya yang berada di kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado, sementara menurut keterangan pelaku, barang bukti sepeda motor hasil curiannya berada di Kepulauan Talaud.
Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Barang bukti yang dicuri sudah diamankan di Polres Talaud, sedangkan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas AKP Roly Sahelangi.(fry)