manadoterkini.com, MANADO – LSM Antikorupsi Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, mengapresiasi langka Kejati Sulut terhadap penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara, Senin (6/11/2017). “Kami apresiasi Kejati terkait penetapan tersangka ini,” ujar Pembina GTI Sulut, Allan Berty Lumempouw.
Meski begitu, Lumempouw, meminta Kejati Sulut jangan cepat berpuas diri terkait penahanan kedua tersangka tersebut. “Tapi jangan hanya sampai disini, harus tangkap sampai dalang intelektualnya,” ucap Allan.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga semua yang menerima uang negara ditangkap.”Kami akan terus kawal kasus ini sampai semua yang menerima uang korupsi ini ditahan,” tandasnya.(*/tim)