manadoterkini.com, AMURANG-Hingga batas waktu pemasukkan berkas Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) hanya 14 parpol yang mendaftar.
Padahal, berdasarkan data dari Kemenkumham ada 73 Parpol yang tterdaftat, hanya saja sangat disayangkan hanya 14 parpol yang memasukkan berkas di KPUD Minsel.
Partai Gerindra merupakan partai terakhir yang membawa berkas bukti fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Partai Gerindra yang dipimpin langsung Ketua DPC Minsel Ane Langie bersama pengurus dan kader dengan langkah pasti memasukkan bukti fisik, agar menjadi peserta pemilu 2019.
“Yang pasti sebagai pengurus partai dan kader, kami optimis memenangkan Pilkada 2019 nanti, khususnya merebut kursi DPRD Minsel. Untuk itu, selain kita berkerja, harus terus dibawah dalam doa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan MSi saat dikonfirmasi mengaku hingga saat penutupan atau Senin (16/10) pukul 24:00 WITA ada 14 Parpol yang memasukkan berkas di KPUD Minsel.
“Kita akan melakukan tahapan penelitian berkas. Penelitian berkas ini akan kita lakukan selama 30 hari kerja,” tutupnya.(dav)
Berikut 14 Parpol yang sudah memasukkan berkas pendaftaran dan diterima KPU Minsel :
1. PAN.
2. Partai Berkarya.
3. PDI-P.
4. Partai Gerindra.
5. Partai Garuda.
6. Partai Hanura.
7. PKS.
8. Partai Nasdem.
9. PSI.
10. Perindo.
11. Partai Golkar.
12. Partai Demokrat.
13. PPP.
14. PKB.
(Sumber KPUD Minsel)