manadoterkini.com, MANADO — Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 16 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan beberapa waktu lalu, di kompleks Gedung KONI, Kecamatan Sario, Manado, Jumat (6/10) kemarin.
Dimana warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan, harus menjalani hukuman penjara atau membayar denda.
Akibat perbuatan ini, hakim memutuskan 16 warga bersalah karena membuang sampah sembarang dan bukan pada jam yang ditetapkan.
Yang mana, dalam Perda dikatakan warga membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yaitu pukul 18.00-06.00 Wita.
“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” tukas Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH.
Diketahui, Pemkot Manado telah menurunkan tim penegakan Perda untuk menindak para pelanggar di seluruh wilayah Kota Manado. Bahkan sejak aturan ini ditegakan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta.
Turut mendampingi proses Sidang Tipiring yang berlangsung, Kabag Pemerintahan Humas Steven Runtuwene. (ald)