manadoterkini.com, AMURANG – Dalam rangka menghindari tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan terhadap pengunaan dana desa (Dandes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang mengundang Hukum tua (Kumtua) dan Bendahara Desa se- Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk mengikuti sosialisasi, Kamis (24/8).
Kepala Kejari Amurang Lambok Sidabutar SH MH, yang juga ketua TP4D Kabupaten Minsel mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pencegahan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengunaan Dandes adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan secara presentatif.
Menurut Dia, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pencegahan hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan dana baik APBD maupun APBN.
“Kami berharap, setelah sosialisasi ini, tugas dan fungsi sudah dipahami oleh Kumtua dan bendahara desa, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam mengelola Dandes sehingga tujuan dan arah pemanfaatan Dandes berlangsung sesuai harapan masyarakat,” urainya.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi. Dalam kesempatan tersebut, Sekdakab memberi apresiasi pada jajaran Kejaksaan Negeri Amurang atas terlaksananya sosialisasi TPAD ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, Mengingat Dandes yang digelontorkan pemerintah jumlahnya sangat besar, Sehingga perlu memang dilakukan kesamaan persepsi dalam mengelola Dandes agar tidak terjadi kebocoran maupun tindakan yang berakibat fatal pada diri para Kumtua dan bendahara desa,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel ini, juga dihadiri Sekdakab Mitra Ir Farry Liwe MSi, Kepala Pengadilan Amurang, Kepala Dinas pemberdayaan dan masyarakat desa (PMD) Drs Efert Poluakan, para Camat, dan Kumtua dan Bendahara Desa di 167 Desa yang ada di Minsel.(dav)