manadoterkini.com, AMURANG – Transparansi soal anggaran Dana desa (Dandes) dan alokasi dana desa (ADD) di Minahasa Selatan tampaknya masih minim. Hal ini terlihat dari pemasangan baliho sosialisasi jumlah Dandes-ADD yang dikelola pemerintah desa sangat jarang.
Padahal Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Efert Poluakan, sudah menegaskan bahwa pemasangan baliho ini wajib.
“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat memang wajib dipasang. Karena, bagi desa yang tidak menyosialiasikan dandes, tahun depan akan dilakukan pemotongan,” ujarnya.
Dia mengaku, dirinya sering mendapatkan laporan mengenai pengelolaan keuangan desa yang kurang tepat.
“Namun, itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mengharapkan Kumtua selaku pengguna anggaran untuk sesuai regulasi. Di antaranya, Dandes harus berada di rekening desa dan dipegang bendahara desa. Bukan rekening pribadi bendahara atau Kumtua,” jelasnya.(dav)