Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Diduga Merusak Lingkungan, Polda Sulut Diminta “Tangkap” Boz Galian C Gunung Lolombulan

×

Diduga Merusak Lingkungan, Polda Sulut Diminta “Tangkap” Boz Galian C Gunung Lolombulan

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, MOTOLING – Meresahkan akan merusak lingkungan dan terjadi pembiaran, Izin tambang galian C yang ada di antara Desa Raanan Baru – Desa Tondey Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipertanyakan, di duga dokumen yang dikantongi tidak lengkap untuk memenuhi standar kelayakan izin operasional contoh kadaluarsa, pajak tidak berjalan, material hasil tambang yang di ambil melebihi volume yang telah ditetapkan, dan lain-lain.

Tidak hanya itu Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, yang berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan.

Aktifitas tambang tersebut menurut informasi masyarakat, keberadaan tambang tersebut sudah lama, namun kadang-kadang beroperasi kadang berhenti, namun di bulan ini tambang tersebut beroperasi terus dari pagi sampai sore hari, seperti mengejar pesanan orderan.

“Ya, waktu lalu sempat dihentikan, hanya saja sekarang sudah mulai lagi,” ujar Ezra Ngion dan Kendy Kodongan warga Raanan Baru.

Mereka menambahkan, keberadaan tambang tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan di karenakan itu masih masih wilayah hutan Lindung lolombulan yang di keruk tidak jauh dari pemukiman penduduk.

“Apalagi lokasi pertambangan masih masuk wilayah hutan lindung, sebab itu sudah di kaki gunung lolombulan,” ujar mereka lagi

Kegiatan tambang ini dipantau luput dari pemeriksaan dan pengawasan serta penindakan tegas penegak hukum khususnya aparat Kepolisian Polres Minsel sehingga penambang tersebut leluasa mengambil kesempatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar tambang.

Tidak menutup kemungkinan oknum aparat terlibat didalam aktifitas tambang tersebut, maka dari itu mereka meminta instansi terkait khususnya aparat penegak hukum Polda Sulut agar segera melakukan penertiban, sampai penutupan operasi tambang galian C yang ada di Desa Raanan Baru yang kami duga sudah merusak lingkungan dan membahayakan.

“Kalau perlu, Pihak Polda Sulut tangkap boz galian C tersebut, sebab itu sudah merusak lingkungan yang ada di bawah kaki gunung lolombulan,” tukas mereka.(dav)