manadoterkini.com, MANADO – Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam. Seperti yang di alami Yakub Umar (54), warga Kelurahan Molas, Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, terpaksa harus menempuh jalur hukum. Pasalnya, dia mengaku telah ditipu oleh lelaki berinisial DT alias Dem (48) warga yang sama, dan mengakibatkan pelapor harus kehilangan uang berjumlah Rp.160 juta dan kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Mapolresta Manado, Kamis (27/7).
Informasi yang dihimpun di diruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), kasus ini bermula dimana terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor. Dimana pelaku berprofesi sebagai nelayan, untuk memberikan ikan yang sesuai kesepakatan. Korban harus membeyar dengan jumlah uang sebanyak Rp160 juta. Setelah sepakat, korban akhirnya mentranfer uang tersebut melalui dua ATM berbeda.
Transaksi mulai dilakukan, pertama korban mengaku mentranfer uang melalui Bank BRI, pada 14 Desember dan berlanjur pada 16 Desember 2016 melalui Bank BNI. Sehingga total uang yang dikirim berjumlah Rp 160 juta. Namun sayangnya, meski uang sudah diterima terlapor, namun uang yang dijanjikan itu tidak diterima oleh pelapor sehingga setelah kesabaran korban habis, dia memutuskan melaporkan kasus ini ke Polisi.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.(Pra)