manadoterkini.com, SULUT – “Saya ingatkan Indonesia sampai saat ini masih dalam kondisi darurat narkoba”. Demikian diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) Tahun 2017, Kamis (13/7/2017).
Menurut OD, Narkotika sebagai kejahatan luar biasa, terorganisir dan bersifat lintas Negara telah mengarah terjadinya beberapa kejahatan lain misalnya terorisme, perdagangan orang dan lain- lain. “Ini harus diatasi secara serius dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa, sehingga harus diberantas dan ditangani dengan pendekatan seimbang antara pengurangan pasokan dan pengurangan permintaan,” ujarnya.
Tantangan saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat memprihatikan, karena menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dewasa sampai dengan anak dari kota sampai pelosok desa sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, katanya.
“Tanggung jawab kita semua untuk saling melindungi bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab BNN, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran individu untuk memulai menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena hukumnya sangat berat,” tegasnya sembari mengatakan “Mencegah lebih baik dari pada mengobati”.
Pemberantasan dan rehabilitasi perlu dilaksanakan secara sinergi dan kerjasama yang baik dari unsur pemerintah juga masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga semua dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang menjadi cita-cita.
“Saat ini dilakukan revisi Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk penguatan optimalisasi penegakan hukum dengan melibatkan instansi terkait. Optimalisasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan peraturan perundang-undangan yang efektif menekan laju peredaran gelap narkotika,” harapnya.
Bahkan saat ini beredar zat proaktif baru yang berbahaya dan termasuk narkotika. Menurut data UNODC ditemukan 644 zat, sedangkan data Tiongkok ditemukan 800 zat. Di Indonesia zat psikoaktif baru yang teridentifikasi berjumlah 65 zat dan di dalam Peraturan Menteri Keaehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pecegahan.
Selain pencegahan dan rehabilitasi, BNNP Sulut dan jajaran juga melakukan pemberantasan peradaran gelap narkotika, tercatat 10 kasus narkotika dengan mengamankan 12 tersangka serta barang bukti narkotika yang disita tembakau gorilla, sabu dan ganja, tutupnya
Turut hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Pemprov Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon 2 di lingkup Pemprov Sulut.(hm/mlz)