manadoterkini.com, MANADO – Dalam rangka menunjang program pemerintah Kota Manado serta peningkatan pengelolaan PD Pasar Kota Manado khususnya pemanfaatan are di pasar Bersehati. Makanya, PD Pasar Kota Manado telah mengadakan penataan serta penertiban lokasi berjualan di kelompok 8 dan 14 Pasar Bersehati untuk selanjutnya di relokasi ke hanggar baru.
Pengertian penataan berbeda dengan pembongkaran. Sejumlah oknum yang mengaku pembela dan juga pedagang pasar mempolitisir maksud dari penataan kembali sebagai tindakan pembongkaran.
“Kami sudah bertindak sesuai prosedur, diawali pertemuan dengan pedagang sehubungan rencana penataan dan penertiban Pasar Bersehati menjadi lebih baik. Terutama pedagang kelompok 8 dan kelompok 14 yang rencana di relokasi ke hanggar pasar percontohan,” ujar Fery Keintjem, Direktur Utama PD Pasar Manado, saat konferensi pers di kompleks pasar Orde Baru, Senin (10/07).
Pihaknya mencium rencana penataan sengaja dipolitisir oknum-oknum tertentu sebagai tindakan pembongkaran. Padahal tujuannya untuk menata kembali untuk lebih baik, supaya aktivitas di pasar berlangsung lebih baik. Pihaknya juga melarang keras pedagang berjualan di depan mushola berlokasi di pasar. Juga tak diperkenankan jualan di badan jalan, trotoar, dan tempat yang tidak semestinya.
Saat konferensi pers terungkap salah satu direktur menerima dana kontrak setahun senilai Rp 6 juta namun belum habis masa kontrak sudah diusir. Ada juga sejumlah penerimaan yang seharusnya masuk ke kas PD Pasar namun jatuh ke tangan tak bertanggungjawab. “Khusus Pasar Bersehati retribusi masuk setiap hari hanya Rp 19 jutaan, padahal seharusnya Rp100 jutaan. Kalau setiap bulan, berarti mencapai Rp 3 miliaran, dan itu menjadi masalah yang harus diselesaikan. Silahkan wartawan menulisnya, datanya ada!,” pungkas Keintjem didampingi sejumlah Direksi PD Pasar Manado.(Pra)