manadoterkini.com, AMURANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel mengelar jabatan kepala sekolah (Kepsek). Baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel Dr Fietber Raco SPd MSi mengatakan, tahun 2017 ini pengangkatan Kepsek memakai sistem lelang jabatan.
Hal ini dilakukan, agar setiap Kepsek yang ditempatkan, benar-benar berkualitas memiliki kemampuan.
“Supaya adanya SDM yang berkompetensi memimpin sekolah, sehingga boleh maju dan berkembang. Terutama meningkatkan mutu pendidikan para siswa, agar boleh berprestasi,” kata Raco.
Lanjut Dia, Mekanismenya setiap pelamar baik Kepsek maupun guru, memasukkan berkas lamaran berupa biodata. Juga, berkas administrasi lainnya dan mencantumkan tiga nama sekolah sebagai pilihan.
“Batas usia pelamar bagi mereka yang sekarang menjabat kepsek maksimal berusia 56 tahun, dan mereka yang tak menjabat kepsek usia maksimum 54 tahun,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk pelamar yang sekarang menjabat kepsek di sekolah yayasan yang ingin mengikuti proses lelang, harus memasukkan surat keterangan rekomendasi yayasan dari sekolah bersangkutan.
“Untuk tahap seleksi akan dilakukan Dikpora bersama BKDD Minsel,” tandasnya.(dav)