manadoterkini.com, MANADO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selang 2016 resmi diserahkan BPK RI ke 15 Kabupaten/Kota se Sulut, Jumat (9/6/2017) kemarin. Menariknya, Auditor Utama KN VI BPK-RI, Sjarifudin Mosli SE, MM, menegaskan berdasarkan LHP yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan LKPD kabupaten/kota tahun 2016 telah dinilai.
Pemerintah Daerah yang meraih opini WTP telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasir akrual. Meski demikian, bukan berarti perolehan opini WTP bukan menjadi jaminan jika daerah tersebut bebas dari korupsi.
“Mendapat opini WTP dari BPK bukan berarti kabupaten atau kota tersebut bebas dari praktek korupsi. Tetapi opini WTP bisa dijadikan pendorong semangat bagi kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem yang sesuai aturan,” ujar Sjarifudin.
LHP itu diserahkan auditor utama kepada masing-masing kepala daerah serta disaksikan Ketua BPK-RI Dr Moermahadi Soerja Djajanegara SE Ak MM CPA CA, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba, MM di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulut di jalan 17 Agustus, Kota Manado.
Diketahui 13 Kabupaten/Kota mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan Pemkot Manado mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), turun setingkat dari LHP LKPD tahun 2015 yang mendapat opini WTP. Akan halnya Kabupaten Bolmong mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclamer.(*/mlz)