manadoterkini.com, SULUT – Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Kementerian Kesehatan RI, Meinarwati menegaskan tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Tanda Registasi yang dikeluarkan Majelis Tenaga Kerja Indonesia (MTKI).
“Untuk tenaga kesehatan tradisional ini harus punya Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan MTKI, begitu ada STR, Pemda boleh keluarkan Surat Izin Praktek (SIP),” jelas Meinarwati di Hoter Aryaduta Manado, Selasa (30/05/2017).
Dia menambakan tenaga kesehatan tradisional yang tidak memiliki STR kemudian melakukan praktek, sudah jelas melanggar aturan. Selain itu, dia mengingatkan kegiatan inipun tidak boleh disertai dengan iklan.
“Di Indonesia hal itu jelas-jelas menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 seperti yang sudah pernah disosialisasikan tapi tetap masih banyak melakukan pelayanan yang tidak menutup kemungkinan ada di Sulut juga,” katanya.
Karena itu, Meinarwati menyarankan agar para tenaga kesehatan tradisional yang ingin resmi, harus bernaung dibawah lembaga asosisasi dari Kementerian Kesehatan seperti, Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ASRI) yang merupakan mitra kerja Kemenkes. Adapun menurutnya untuk tenaga kesehatan tradisional itu ada sekolah minimal D3, seperti D3 Baterah, Jamu, Akupuntur.
Sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang diwakili Staf Ahli Lynda Watania mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi perhatian bersama, meskipun kedokteran modern semakin berkembang namun pelayanan kesehatan tradisional tetap memperoleh ruang tersendiri di masyarakat.
Dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 yang menemukan bahwa proporsi rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional Indonesia mencapai 30,4%, dengan jenis pelayanan yang digunakan ketrampilan tanpa alat sebesar 7,8 persen dan ramuan sebesar 49 persen.
“Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional yang pesat ini cukup beralasan, karena didukung oleh besarnya keanekaragam hayati yang tumbuh subur di tanah air. Kondisi ini mengambarkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional kedepannya mempunyai potensi yang cukup besar dan perlu mendapat perhatian yang serius termasuk kegiatan advokasi dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional,” terang Wantania yang saat itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Debie Kalalo.
Terpisa, Kepala Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan (UPK) Dinkes Sulut, Lidya Tulus kepada wartawan mengungkapkan pertemuan advokasi Yankestrad tersebut untuk mensosialisasikan regulasi atau kebijakan terkait dengan pelayanan kesehatan kepada pemangku jabatan atau pemerintah provinsi dan Kab/Kota.
“Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Dinkes Kabupaten/Kota, para anggota TP-PKK Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov, Fakultas Kesehatan Masyarakat, BPM dan PTSP, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan,” terangnya.(alfa)