manadoterkini.com, AMURANG-Selama bulan puasa jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama muslim di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikurangi.
Hal itu, merujuk surat edaran Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menetapkan jam pulang bagi ASN pada bulan suci Ramadhan ini yakni pukul 15.00 WITA baik di lingkup Kementerian maupun di pemerintah daerah.
Di Pemkab Minsel sendiri jam kerja tersebut diberlakukan bagi ASN yang beragama muslim.
Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa mengatakan, sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB itu, maka ASN muslim di Minsel ada pengurangan jam kerja.
“Sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB itu harus, karena bagian dari kebersamaan ASN. Dan Kita harus menghargai teman-teman yang memeluk agama islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Tiwa.
Bahkan, kata Dia, ada dispensasi buat ASN muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Jangan sampai sementara menjalankan puasa, beban kerja banyak tentunya berdampak pada kesehatan dan bisa saja sakit, makanya kita perlu memberikan dispensasi kepada ASN muslim,” katanya.
Dirinya pun mengharapkan agar setiap pimpinan SKPD di masing-masing instansi dapat memberikan waktu sebaik mungkin kepada para ASN muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Diharapkan pula dengan pengurangan jam kerja ini, ASN muslim tak mengurangi semangat untuk tetap bekerja secara profesional dan tetap menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya dengan baik,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu ASN muslim yang meminta namanya jangan dipublikasikan mengatakan, sangat menyambut baik dengan adanya pengurangan jam kerja bagi ASN yang beragama islam.
“Tentunya saya menyambut baik dengan adanya pengurangan jam kerja bagi kami, dan pastinya bulan puasa ini tidak mengurangi semangat untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tutupnya.(dav)