manadoterkini.com, BOLMONG – 400 lebih tenaga kerja asal Cina yang bekerja di Perusahan Semen PT Conch di Bolmong, diduga illegal, karena tidak memiliki visa kerja. Demikian diungkapkan Ketua Komis IV DPRD Sulut James Karinda SH MH, saat melakukan sidak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Tenaga Kerja di perusahan semen tersebut.
Menurut Karinda, PT Conch telah mempermainkan daerah Sulawesi Utara. ”PT Conch telah mempermainkan daerah kita karena mempekerjakan tenaga kerja asing dengan visa turis. Bahkan saat kami berkunjung dan mengecek di seputaran perusahaan, melarikan diri ke dalam hutan,”aku Karinda.
Lanjut politisi Demokrat ini, dengan bukti yang didapat Komisi 4, Gubernur Olly Dondokambey dapat menindak tegas PT Conch.
“Karena selain belum memiliki izin telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Pekerja asing yang bekerja di sana sangat banyak tapi mereka melecehkan aturan di Indonesia. Dan pemerintah di daerah kita terkesan kondisi ini berlangsung terus,”jelas Karinda.(timredaksi)