manadoterkini.com, MANADO – Noortje Henny Van Bone, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado berharap pelaksanaan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado dilaksanakan bersamaan dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pasalnya, banmus telah sepakat dengan rencana itu, mengingat padatnya agenda DPRD Manado dengan agenda konsultasi berbagai masalah di Manado ke kementerian maupun lembaga teknis negara lainnya. Termasuk persiapan untuk perubahan APBD,” ujar Van Bone saat di wawancarai manadoterkini.com.
Iya juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 70-71, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran kepada DPRD, untuk dibahas.
“Nantinya dari pembahasan LKPJ tersebut akan diterbitkan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah nantinya,” ujar Ketua Dewan Noortje Henny Van Bone.
Selain itu juga dia mengatakan, paripurna LKPJ akan dilaksanakan paling lambat pekan depan, tetapi naskah secara resmi sudah diserahkan pemerintah kepada sekretariat DPRD Manado.
Bone menambahkan, saat ini DPRD sedang menunggu penyelesaian empat Raperda untuk difasilitasi di Provinsi. Namun jadwalnya menunggu ditetapkan oleh Sekretaris daerah provinsi.
“Kita berharap selesai dalam pekan depan, sehingga sebelum berakhir April ini, enam Perda sudah ditetapkan dan LKPJ juga sudah dibacakan dan selesai dibahas dewan,”pungkasnya.(Pra)