manadoterkini.com, AIRMADIDI-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Senin (3/4/2017), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD Kabupaten Minut, yang diserahkan langsung Bupati VAP, diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM.
“Dalam penyampaian pihak BPK, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan diserius terkait pengelolaan keuangan, tentunya itu akan kita laksanakan, agar pengelolaan keuangan Minut berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Bupati VAP, yang didampingi Sekda Arnolus D Wolajan SSTP, usai penyerahan LKPD.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah ini, BPK juga akan segera turun melakukan pemeriksaan, ini terkait dengan pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.(advetorial)