manadoterkini.com, AMURANG-Rumah Makan (RM) tanpa izin di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai disorot. Pasalnya, saat ini masih banyak pemilik usaha RM diduga ilegal karena belum memiliki izin usaha.
Hal tersebut mulai diseriusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Ya, diakui memang masih banyak pemilik RM di Minsel yang belum mengurus izin, tapi itu kita akan tindaklanjuti bagaimana supaya para pemilik usaha supaya mengurus izin,” ujar Plt Kepala DPMPTSP Minsel Franky Pasla SE MSi.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus memperhatikan masalah tersebut karena sesuai aturan setiap pelaku usaha harus mengurus izin usaha. “Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perizinan,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait massalah ini. Ditegaskannya, apabila kedapatan ada RM yang belum mengantongi izin, pihaknya akan tindak tegas.
“Jika tidak mengantongi Izin maka akan ditindak tegas. Kan sudah ada aturan, kalau nantinya kedapatan ada usaha rumah makan yang tidak kantongi izin, itu sudah salah sendiri nantinya kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya mengimbau, supaya para pelaku usaha harus mengurus perijinan supaya bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain pelaku usaha di Minsel terdata, ini juga untuk menunjang PAD,” tandasnya.(dav)