PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Dana Duka Capai Rp 7 Juta,
Bupati James Sumendap : Manfaatkan Sebaik-baiknya
PROGRAM penyaluran dana santunan duka bagi ahli waris warga yang meninggal dunia dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang digagas Bupati James Sumendap SH, menjadi bentuk kepedulian untuk meringankan beban warga yang ditinggal oleh anggota keluarganya.
Dana santunan duka di Kabupaten Minahasa Tenggara mencapai Rp 7 juta per peristiwa duka, di mana angka ini menjadi satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara dan bahkan di Indonesia.
“SELAMA INI, WARGA YANG DIRUNDUNG DUKA MASIH TERTAMBAH KESUSAHANNYA DENGAN MEMIKIRKAN BIAYA-BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN KARENA DUKACITA TERSEBUT, TERMASUK NANTINYA BIAYA PEMBUATAN MAKAM,” KATA BUPATI JAMES SUMENDAP, SH
Dengan adanya dana santunan duka ini, kata Bupati, maka diharapkan beban keluarga yang dirundung duka akan menjadi sedikit lebih ringan.
“Minimal tidak lagi terlalu memikirkan sejumlah pembiayaan karena sudah adanya bantuan dari pemerintah,” ujar Bupati.
Bupati kemudian mengimbau kepada warganya agar memanfaatkan dengan baik dana santunan duka yang diberikan ini, khususnya untuk membiayai sejumlah hal terkait dengan peristiwa duka tersebut.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap apa yang dialami oleh warga. Pemerintah juga tidak ingin warganya yang dirundung duka kemudian masih harus memikirkan sejumlah beban lagi,” tukasnya.
Alhasil, program santunan duka ini kemudian mendapatkan respons yang sangat positif dari warga yang merasa sangat terbantu.
“Saya mewakili semua keluarga besar Sengka Ompi menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara yakni bapak Bupati James Sumendap SH yang sudah membantu meringankan beban dari kami sekeluarga,” ujar Alfrets Sengka, salah seorang warga yang menerima dana santunan duka tersebut sebagai ahli waris dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sendiri tak memberikan banyak sayarat berbelit untuk penyaluran santunan duka ini. Cukup dengan menunjukkan bukti sebagai warga Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni Kartu Tanda Penduduk dari yang meninggal dunia, kemudian instansi teknis dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung menerbitkan akte kematian, lalu dana Rp 7.000.000 tersebut langsung disalurkan, dan ahli waris tinggal menandatangani kuitansi penerimaan.
Satu hal lagi, akte kematian dari yang bersangkutan juga bisa langsung diserahkan pada saat ibadah pemakaman. (Advetorial)