manadoterkini.com, AIRMADIDI – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dr Lili Lengkong membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di instansi yang dipimpinya.
“Tidak ada pungli dalam pengurusan di Diknas. Tidak ada penarikan biaya pengurusan, dan yang ada itu hanya pengurusan pembayaran pajak saja,” kata Lengkong, yang didampingi Sekretaris Diknas Olvy Kalengkongan SPd MPd, Bendahara dan oknum ASN Diknas MR, saat ditemui di Kantor Polres Minut, Senin (20/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, Polres Minut dibawah komando Kapolres AKBP Eko Irianto SIK, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Diknas Minut, dan berhasil mengamankan dugaan pungli formulir A2 pajak, dengan jumlah uang sebesar Rp600 ribu, serta daftar nama guru pemberi ulag tersebut. Dimana setiap guru dikenakan biaya Rp20 ribu.
Kasus ini sementara diproses, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam lagi.(Pow)