manadoterkini.com, BITUNG – Sebagai wajib pajak, Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSI, Selasa (14/03) secara langsung melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung secara E-Filing.
“Diketahui batas akhir penyerahan SPT pada 31 Maret, Apalagi saat ini SPT dapat disampaikan melalui online atau e-filling. Jadi bisa disampaikan kapan saja, dan dimana saja. Yang penting ada internet,” ujar Lomban sembari menegaskan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung untuk menyelesaikan/menyampaikan pelaporan SPT 2016 tepat waktu sehingga dapat memberikan kontribusi pada kepatuhan penyampaian SPT.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang berharap tindakan Walikota tersebut dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat kota Bitung, agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(refly)