Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Walikota Bitung Laporkan SPT 2016 Melalui E-Filing

×

Walikota Bitung Laporkan SPT 2016 Melalui E-Filing

Sebarkan artikel ini

Kota Bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Sebagai wajib pajak, Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSI, Selasa (14/03) secara langsung melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung secara E-Filing.

“Diketahui batas ‎akhir penyerahan SPT pada 31 Maret, Apalagi saat ini SPT dapat ‎disampaikan melalui online atau e-filling. Jadi bisa disampaikan kapan saja, dan ‎dimana saja. Yang penting ada internet,” ujar Lomban sembari menegaskan kepada seluruh jajaran ‎Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bitung untuk menyelesaikan/menyampaikan pelaporan SPT 2016 tepat waktu sehingga dapat memberikan kontribusi pada kepatuhan penyampaian SPT. ‎

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang berharap ‎tindakan Walikota tersebut dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat ‎kota Bitung, agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing sesuai dengan ‎waktu yang telah ditentukan.(refly)