manadoterkini.com, SULUT – hearing (rapat dengar pendapat) antara komisi II dengan Forum Peternak Babi (FPB) Sulut juga PT Karya Prospek Satwa (KPS) dan intansi terkait yang di dalamnya ada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulut, Distanak Kabupaten Minahasa dan Distanak Kota Tomohon berlangsung alot.
Melalui dialog panjang kurang lebih selama 3 jam terungkap bahwa PT KPS tidak mengantongi izin untuk menjalankan usaha baik pembibitan babi, penggemukan babi dan penjualan daging babi.
Sedangkan kandang babi yang di sewa PT KPS berada di dua lokasi berbeda masing-masing di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon dan Desa Lemo Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa pengoperasiannya harus ditutup.
“Ini sudah sangat jelas, pernyataan dari instansi terkait bahwa PT KPS tidak memiliki izin. Jadi PT KPS harus ditutup dan itu adalah wewenang dinas terkait Dinas Peternakan Minahasa dan Dinas Peternakan Tomohon ” tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Stefanus V Runtu (SVR).
Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang hadir dalam hearing ini menegaskan PT KPS yang merupakan perusahaan besar telah mempermalukan anggota DPRD Sulut karena telah menjalankan usaha selama kurang lebih 9 tahun namun tidak mengantongi izin.
“Saya sepakat dengan teman-teman peternak bahwa PT KPS harus ditutup. Kalau tidak ditutup, saya bersama teman-teman peternak akan menutupnya,” tegas James Tuuk anggota Komisi I DPRD Sulut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. (Jef)