manadoterkini.com, JAKARTA – Salah satu prioritas nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat peran strategis desa dalam pembangunan. Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan visi pembangunan Presiden Joko Widodo yang mengedepankan prinsip gotong royong dalam pembangunan nasional.
Tetty sapaan akrab Bupati tercantik Indonesia mengakui akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Desa. “Peraturan teknis di tingkat daerah seperti Perbup seperti yang dimintakan pak Menteri, ” ungkap Tetty, Kamis (2/3) siang tadi menghadiri Rakor yang diprakasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI), di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
Untuk itu, perlu dibentuk pendampingan desa agar pelaksanaan pembangunan berjalan transparan dan tepat sasaran dengan melibatkan pendamping dari PNPM Mandiri serta pembentukan tim pengendali dari elemen lintas sektoral. “Ini juga demi Mindel hebat dan terdepan,” kata Bupati.
Diketahui hadir dalam rapat tersebut Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Pertanian dan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai nara sumber.
Dalam sambutannya, Menteri Eko Putro Sundjojo mengatakan, Rakornas ini merupakan forum yang bertujuan untuk memadukan langkah antar pemangku kepentingan agar dapat bersinergi dalam memajukann desa Dia juga meminta seluruh Bupati agar menentukan produk unggulan desa, mengingat ada 82 persen masyarakat desa hidup di sektor pertanian.
“Jadi segera tentukan fokusnya mau apa, sehingga bisa dikoordinasikan ke 19 Kementerian/ Lembaga untuk desa-desa Bapak Ibu sekalian,” kata Sandjoji pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2017.
Menteri juga meminta para Bupati agar membuat payung hukum, agar desa berbasis pertanian dapat menggunakan dana desa (Dandes) untuk membangun embung. Bagi desa yang belum memasukkan embung dalam APBDes dapat membuat APBDes perubahan. Dan pemerintah desa dapat mengalokasikan Rp 200 hingga 500 juta untuk membangun embung.
“Kenapa tidak saya tidak buat peraturan secara nasional, karena tidak semua desa membutuhkan embung. Nanti bagi embung yang sudah jadi, Menteri Pertanian akan berikan pompa. Oleh karena itu, Bupati buat peraturan bupati agar desa bisa membuat APBDes perubahan,” jelasnya.
Langkah ini Lanjut Dia, hal ini merupakan perwujudan dari regulasi perundang-undangan yang telah memberikan ruang bagi desa utuk memperoleh perhatian luas dari pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Dia menjelaskan, saat ini kementerian yang dipimpinnya merupakan penggabungan dari tiga kementerian yang ada sebelumnya, di antaranya Kementerian Percepatan Desa Tertinggal, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Merger tiga kementerian ini merupakan wujud implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengamanatkan pembentukan Kementerian Desa. Untuk itu diperlukan adanya pembentukan forum regional di daerah untuk menyatukan implementasi penting yang melibatkan peran kepala daerah dan lintas sektoral,” jelasya.
Rakornas tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas PMD Minsel Drs Efert Poluakan, Ketua APDESI Minsel yang juga Kumtua Desa Pakuure tiga Jerry Bokau. (dav)