manadoterkini.com, AIRMADIDI-Pasangan Oma Martha Potu dan Sofyan Lohodandel, yang sementara hangat dalam pemberitaan dan jadi perhatian masyarakat, karena jarak umur berbeda jauh, yakni 49 tahun, Kamis (23/2/2017), keduanya menyambangi Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Minahasa Utara (Minut) meminta surat rekomendasi untuk menikah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Sofyan bersama istrinya Martha benar mengajukan permohonan rekomendasi untuk menikah di Minsel. Dan hal ini, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana setiap perkawinan harus dicatat, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kadiscapilduk Minut Susana Katuuk SE, melalui Kabid Pencatatan Sipil Julius Maloringan SH MH, yang menyerahkan rekomendasi nikah kepada kedua pasangan ini.
Kedua pasangan ini datang ke Kantor Capilduk Minut, didampingi Kabid Capilduk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Hesty Wowor, yang adalah istri dari Gembala yang memberkati pasangan tersebut.
Diketahui, Sofyan Lohodandel (28) ternyata berasal dari Desa Buhias Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minut, dan Martha Potu (77) warga Desa Lelema Jaga IV Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel. Keduanya menikah pada hari Sabtu (18/2/2017), di GPDI Horeb Lelema, namun keduanya belum dicatatkan dalam pencatatan sipil, sehingga keduanya mendatangi kantor Capilduk Minut, guna mendapatkan rekomendasi nikah, untuk pencatatan sipil di Minsel.(Pow)