manadoterkini.com, ARMADIDI-Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang mengaku keberatan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017, sebesar Rp2,598 juta.
“Belum ada perusahaan di Minut yang mengaku keberatan atau melakukan penangguhan ke dinas, terkait gaji UMP. Ini berarti semua perusahaan di Minut menyetujui UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut, Drs Arnold Frederik kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016, ditetapkan gaji UMP sebesar Rp2.598.000.(Pow)