manadoterkini.com, SULUT – Pengelolaan Gunung Tumpa, yang berada di wilayah Desa Meras, Kecamatan Bunaken, Kota Manado sekarang beralih ke kewenangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Karena Gunung Tumpa, ternyata oleh Menteri Kehutanan, karena dia lihat komitmen Pak Gubernur, akhirnya apa yang terjadi, ? Kewenangan diserakan sepenuhnya kepada Pemprov, ” ungkap Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, di Kantor Gubernur, Kamis (02/02/2017).
Sebelumnya, pengelolaan ada pada pemerintah Kota Manado, namun Wagub menyatakan sudah ada surat dari Menteri Kehutanan RI soal kewenangannya.
“Jadi Provinsi yang mengelola. Ada surat dari Menteri Kehutanan untuk Tahura (taman hutan rakyat) itu, Gunung Tumpa diberikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ” jelas orang nomor dua Sulut ini.(alfa)