manadoterkini.com, ARMADIDI-Menurut Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi, pengangkatan perangkat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), bukan lagi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 43, sebagai penjabaran undang-undang desa, sudah jelas mengatur bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, dimana Sekdes termasuk didalamnya, menjadi kewenangan Hukum Tua (Kumtua), dan harus melalui persetujuan camat. Dan perlu diketahui Sekdes diangkat bukan lagi dari kalangan ASN,” jelas DeWo-sebutan akrab Wowiling, kepada wartawan, Selasa (31/1/2017) di Kantor DPRD Minut.
Lanjut DeWo, Kumtua mengusulkan dua nama kepada Camat, sesuai dengan persyaratan yaitu, harus berumur 20 sampai 42 tahun, berdomisili di wilayah desa setempat, pendidikanya minimal SMA, dan mengacu lagi terhadap peraturan daerah.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang, camat hanya memverifikasi, bukan sebagai eksekutor terhadap nama yang diusulkan oleh Kumtua. Dan jika memang ada aspirasi Sekdes dari kalangam ASN, itu bisa dilakukan dengan melakukam usulan ke Mendagri dan meminta revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ke DPR RI,” kata DeWo, sembari menambahkan, sebelumnya sempat keluar aturan mengangkat Sekdes yang sudah mengabdi lebih dari enam tahun menjadi ASN, namun saat ini itu sudah tak berlaku lagi sebab sudah ada regulasi baru.(Pow)