manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Olly Dondokambey SE, Kamis (26/1/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus yang menjerat Irman dan Sugirhato selaku PPK pada Dirjen Kependudukan Kemendagri sebagai tersangka.
“Saya (Olly Dondokambey-red) hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus E-KTP tersangka Irman dan Sugirhato selaku PPK pada Dirjen Kependudukan Kemendagri. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan saja karena saat itu saya sebagai pimpinan banggar,”ucap OD saat diwawancarai sejumlah wartawan via HP yang dimediasi oleh Juru Bicara bidang Media, Viktor Rarung.
“Saya hanya ditanyai apakah kenal dengan tersangka dan pernah bertemu dengan tersangka, saya jawab tidak. Pemeriksaan berlangsung sekitar Pukul 10:00 hingga pukul 14:00 WIB. Ini kasus lama, sebagai warga negara yang baik saya siap memenuhi panggilan oleh KPK sebagai saksi soal kasus E-KTP tersangka Irman dan Sugirhato,”kata OD.
Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.(mlz)