Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Penarikan “Kendis” Untuk Pengamanan Aset

×

Penarikan “Kendis” Untuk Pengamanan Aset

Sebarkan artikel ini

mitramanadoterkini.com, RATAHAN—Sekira 44 Kendis (Kendaraan Dinas) terdiri dari 33 motor  11 mobil dinas harus ditarik Pemkab Mitra melalui Bidang Aset. Hal ini menyusul terjadinya penggabungan dan penambahan SKPD.

“Penarikan kendaraan untuk pengamanan aset, sebagaimana Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ungkap Kepala Bidang Aset Lourens Manopo, Rabu (11/01).

Menurutnya kendaraan dinas yang ditarik selanjutnya akan ditentukan oleh pemerintah. “Nanti akan kita lihat di SKPD mana yang membutuhkan. Ada kemungkinan juga dikembalikan ke pengguna sebelumnya,” jelasnya.

Lanjut Manopo, sebelumnya penarikan fasilitas yang diberikan pemerintah itu sudah diumumkan kepada pihak yang menggunakan motor dinas.

“Ada yang mendatangkan langsung ke bagian aset daerah, namun ada juga yang harus kami ambil langsung ke rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.(Jay)