Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Sampelan KPSI Sulut Siap Kawal Pemberian THR

×

Sampelan KPSI Sulut Siap Kawal Pemberian THR

Sebarkan artikel ini

sampelanmanadoterkini.com, SULUT – Tommy Sampelan koordinator daerah (korda) konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Sulut saat bertandang kegedung DPRD Sulut kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa mereka berencana akan turun lapangan dua minggu sebelum perayaan Natal ini semua bagi pekerja kristiani guna memastikan hak kaum pekerja di Sulut menerima hak atas THR.

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016 menjamin pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

“Dalam peraturan baru ini, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan, kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja” tegas Sampelan.

Sampelan juga mengatakan THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Karena THR merupakan hak normatif bagi pekerja/buruh maka tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya. Kami minta Disnaker Prov, Kab/Kota untuk segera melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. KSPI Sulut akan mengadvokasi bila terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI Sulut) menyediakan layanan sms pengaduan soal THR di nomor 082395834007. (Jef)