Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Lagi, Dana Hibah Bencana Manado Rp14,3 M Dikucurkan

×

Lagi, Dana Hibah Bencana Manado Rp14,3 M Dikucurkan

Sebarkan artikel ini

BNPB-Walikota Manado Tandatangani PHD di Jakarta

manado
Walikota Manado Tandatangani PHD di Jakarta

manadoterkini.com, JAKARTA – Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan bantuan dana bencana tahap pertama sebesar Rp213 Miliar pada Oktober 2015 lalu, kali ini Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA kembali menerima dana hibah bencana Manado 15 Januari 2014 tahap kedua sebesar Rp14,3 Miliar. Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tahun anggaran 2016, dilakukan Walikota GSVL dengan pihak BNPB di Graha BNPB, lantai 15 Jakarta, Kamis (24/11).

“Untuk tahap dua, Manado mendapat bantuan senilai Rp14, 3 miliar dalam rangka penyelesaian infrastruktur yang di lokasi relokasi,” ujar Walikota GSVL.

Sedangkan hibah untuk Insitu dan relokasi, sisanya nanti akan direalisasikan tahun depan. “Itu sebagaimana pernyataan Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo,” terangnya

GSVL menambahkan, Kepala BNPB Willem Rampangiley menjelaskan tentang pelaksanaan bantuan dana pascabencana. “Agar dimanfaatkan dengan baik dan akuntabilitasnya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pusat Data Informasi dan Humas, Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah mengatakan, perjanjian bantuan hibah itu sebelumnya telah melewati verifikasi lapangan, dengan parameter penyebab bencana, penilaian kerusakan dari ringan, sedang dan berat serta penentuan kewenangan verifikasi ada di BNPB.

Sebelumnya, jumlah bantuan hibah senilai Rp1,5 triliun. “Namun dengan adanya penghematan anggaran, Kementerian Keuangan melakukan pemotongan pagu anggaran, sehingga menjadi Rp750 Milyar untuk bantuan tahun ini.

Hal ini tidak mengurangi fungsi pemerintah dalam perpanjangan tangan membantu korban pada pascabencana” tambahnya.

Kepala BNPB Willem Rampangilei menjelaskan, bencana yang terjadi dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti bencana banjir bandang Garut yang sempat menyita perhatian, dilakukan recovery secepatnya untuk daerah bencana Garut.

“Bencana adalah menjadi urusan bersama, dalam upaya pengurangan angka indeks risiko bencana. Mengurangi kerentanan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas yang berbasis masyarakat.

Berdasarkan pengalaman bahwa masyarakat dapat selamat adalah upaya dari warganya sendiri,” ungkapnya. Pemberian Hibah ini didasarkan kepada UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU No. 3/2015 sebagai perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN, PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Setiap daerah wajib melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam waktu 12 bulan sejak dana diterima di rekening kas umum daerah. Penyaluran hibah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan hibah dikelola dengan menggunakan mekanisme APBD.

Para penerima hibah wajib menyusun dokumen DIPA, dokumen RKA, surat pertanggungjawaban Mutlak, surat penunjukkan perbendaharaan dan sebagainya.(ald)