manadoterkini.com, SULUT – Ranperda APBD 2017 telah ditetapkan sebagai Paraturan Daerah (Perda). Menindaklanjuti Perda tersebut, Banggar DPRD Sulut melakukan konsultasi APBD 2017 ke Kementerian Dalam Negari.
Kunjungan kerja Badan Anggaran ke Kementerian Dalam Negeri diakui Adriana Dondokambey Ketua Komisi III bersama Juddie Moniaga Ketua Fraksi Gerindra.
”Memang sesuai aturan setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna, maka selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kemendagri,” tutur Moniaga. (jef/mlz)