manadoterkini.com, MODOINDING-Upaya pencegahan peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus digalakkan. Terbaru, Polsek Mododinding berhasil mengamankan 100 liter minuman keras (Miras) jenid Cap Tikus di antara Desa Mokobang dan Desa Wulumaatus Kecamatan Modoinding pada Kamis (3/11) siang tadi.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi melalui Kapolsek Modoinding AKP Rusdin Zima SE mengatakan, diamankan Miras tersebut merupakan hasil dari operasi Polisi Razia Miras Tanpa Ijin (Rajin) yang dilakukan jajarannya Polres Minsel termasuk Polsek Modoinding. Dimana Miras tersebut diamankan pada sebuah mobil jenis Pick Up jenis Daithasu Grand Max DB 8477 EF milik warga Desa Raanan Kecamatan Motoling dan informasi Captikus tersebut akan dijual di warung-warung yang ada di Desa Wulurmaatus.
“Polsek Modoinding akan terus memberantas peredaran miras yang merupakan pemicu aksi kriminalitas dan laka lantas,” tukas Zima.
Apalagi dalam setiap laporan tindak kriminalitas maupun Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang masuk ke Polisi. Sebagian besar terjadi karena semua dipicu telah meneguk Miras berjenis Cap Tikus.
Oleh karena itu pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kegiatan pemberantasan miras.
Hal senada disampaikan Kapolred Minsel AKPB Arya Perdana SH SIK MSi, Diapun meminta dukungan seluruh elemen masyarakat akan upaya pihaknya dalam memberantas Miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Minsel.
“Seperti halnya warga membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi kepada polisi jika ada upaya peredaran miras di wilayah Polres Minsel. Nanti selanjutnya petugas kepolisian akan mengambil tindakan tegas akan hal itu,” pintanya.
Lanjut Dia, jika masyarakat memberikan informasi saja kepada polisi atas peredaran Miras.
“Maka hal itu merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap Polisi dalam menekan angka kriminalitas dan Lakalantas di wilayah hukum Polres Minsel,” tandasnya.
Adapun miras jenis Captikus ini milik dari lelaki HS warga Desa Raanan Kecamatan Motoling dan saat ini barang bukti yakni Satu jenis kendaraan grand max dan 100 liter Miras jenis captikus telah diamankan di Polsek Modoinding untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.(dav)