MANADOTERKINI.COM, MANADO – Terkait izin eksplorasi tambang yang ada di Pulau Bangka, Komisi I DPRD Sulut berencana akan mendatangi Mabes Polri, untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya disegaja ataupun tidak disegaja serta tidak sesuai dengan keputusan MA. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Sulut dapil Minahasa Utara-Bitung, Denny Sumolang kepada wartawan.
“Harus ada kajian khusus. Sebagai anggota dewan perwakilan dapil Minut-Bitung harus konsen supaya apa yang ada dipulau bangka itu harus segera diselesaikan dan dikembalikan sesuai dengan PP 50, karena merupakan daerah pariwisata,” ungkap Sumolang saat menghadiri kegiatan Focus Group Discusion yang dilaksanakan oleh AJI, Senin (31/10).
Sumolang mengakui sebagai Legislator Dapil Minut-Bitung dirinya mempunyai konsep agar supaya apa yang ada di pulau Bangka harus diselesaikan dan dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, jika ada regulasi-regulasi yang selama ini memungkinkan pulau Bangka dijadikan daerah industri maka itu akan dikaji kembali olehnya.
“Jika ada keputusan-keputusan pemerintah dalam hal ini mengeluarkan izin lantas bertentangan dengan fungsi lahan di Pulau Bangka, maka kami juga akan turut untuk sesegera mungkin ditangani oleh pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian,”tambahnya.
Sumolang yang dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Sulut paling vokal menyuarakan kepentingan rakyat, menegaskan jika ada persoalan inkonsistensinya produk hukum, bukan berarti itu merupakan cela untuk memberi ruang bagi investor untuk mengeksploitasi Pulau Bangka.
“Saya pun berharap justru dengan adanya inskonsistensi regulasi akan menjadi cela agar digunakan sebagai satu ruang untuk membela kepentingan masyarakat yang ada di pulau Bangka,” imbuhnya.(jef)