MANADOTERKINI.COM, SULUT – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, Selasa (1/11/2016) secara resmi diumumkan Gubernur Olly Dondokambey SE. Dimana telah ditetapkan UMP Sulut sebesar Rp 2,598 juta.
Sebelum diumumkan, Gubernur melaksakanakan pertemuan dengan Kadis Nakertrans Pemprov Sulut Marsel Sendoh SH, bersama APINDO, serta Serikat yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi
Diakui Gubernur UMP ini belum berkeadilan karena secara nasional belum ada standar yang sama. “UMP ini memang belum berkeadilan dari segi beban kerja buruh sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti akan berjalan bagus,” tandas Olly.
Dijelaskan Gubernur, Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi mengingat akan berdampak terhadap pengusaha.
“Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi, industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga kerja dari luar akan menyerbu daerah kita. Apalagi saat ini guru-guru SMK sederajat telah dialihkan ke pemprov, ini juga menambah beban APBD kita,” urai Gubernur pilihan rakyat itu.
Untuk itu, kata politisi PDIP ini kemungkinan akan dilakukan pembahasan Upah Minimum Regional dengan mengacu pada beban kerja buruh (berbasis kinerja). “Tentunya upah tukang sapu nantinya tidak sama dengan upah operator komputer di kantor, atau pelayan rumah makan dengan seorang perawat di klinik,”ungkap OD.(mlz)