manadoterkini.com, AMURANG-Sejumlah elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendesak agar mencopot pejabat eselon II, III dan IV yang masih tinggal diluar Minsel.
Hal ini menurut mereka agar para pejabat dapat disiplin dalam menjalankan tugas mereka.
Seperti halnya yang disampaikan tokoh muda Minsel Tonny Lumenta SH.
Menurut Dia, sejauh ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah (Lingkup) Pemkab Minsel yang melanggar intruksi dari Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati (Wabup) Minsel Frangky Wongkar SH agar para pejabat harus menetap di Minsel.
Dia memintab agar sanksi harus diberlakukan bagi para pejabat yang tidak tinggal di daerah, agar bisa memberikan efek jerah tidak hanya kepada para pejabat termasuk bagi jajaran ASN yang bertugas di Minsel.
“Para pejabat yang saat ini memegang jabatan semua telah menandatangani pakta integritaa atau perjanjian kerja, artinya menjadi kewajiban mereka untuk tinggal di Minsel, jika tidak maka sanksi pemberhentian dari jabatan harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE,” tegas Lumenta.
Dirinya berharap, Bupati konsisten dengan perjanjian kerja yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh para pejabat, sehingga Minsel akan lebih baik kedepan.
“Sejauh ini belum ada pejabat yang dijatuhi sanksi, padahal banyak pejabat yang tidak tinggal di Minsel. Ini tentu menjadi satu kerugian bagi daerah jika terus dibiarkan,” katanya.
Lanjut Dia, jika hal ini terus dibiarkan dan tidak disikapi serius, maka tidak sedikit biaya operasional atau aliran dana dari Minsel yang justru keluar dan merugikan dari sisi perekonomian daerah.
“Berapa banyak operasional pejabat dan ASN yang habis jika bolak balik Manado dan daerah lainnya setiap hari. Jika tinggal di Minsel tentu keberdaan mereka dengan sendirinya akan menggerakan perekonomian masyarakat khususnya yang ada di Amurang dan Tumpaan,” tandasnya.
Disisi lain Lumenta berharap, pejabat yang kumabal alias tidak tinggal di Minsel agar dipertimbangkan jabatannya dalam pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yang akan mulai efektif per 1 Januari 2017 mendatang.(dav)