manadoterkini.com, AMURANG-Akibat tidak disiplin sedikitnya ada Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Guru di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan dipecat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy F Tiwa kepada manadoterkini.com Senin (10/10) siang tadi.
Tiwa menjelaskan, saat ini pihaknya telah melayangkan rekomendasi pemecatan kepada Dikpora Minsel untuk segera memecat kedua oknum guru tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak Dikpora Minsel untuk memecat dua guru tersebut. Hal ini kami lakukan, karena kedua guru tersebut sudah dua tahun lebih tidak masuk kerja,” ungkap Tiwa.
Lanjut Dia, sebelum pihaknya melakukan hal tersebut, kata Tiwa, mereka (BKDD) telah lebih dulu melayangkan surat teguran kepada dua oknum guru tersebut. “Karena tidak ada alasan jelas, dan semua teguran mereka tidak indahkan, maka sesuai aturan, mereka harus di pecat, apalagi sudah dua tahun tidak masuk kerja,” tutupnya.(dav)