manadoterkini.com, SULUT – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengadaan Tanah diharapkan bisa memberikan solusi terhadap permasalah yang dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Demikian pesan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang disampaikan Asisten II Bidan Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Drs Sanny Parengkuan MAP, saat membuka rakernas tersebut di salah satu Hotel di Manado, Kamis (05/10/2016)
Lanjut Parengkuan, dalam forum ini tidak hanya permasalahan di lapangan tentang pengadaan tanah yang disampaikan, akan tetapi diharapkan muncul juga berbagai macam gagasan, ide serta masukan dari pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pengadaan tanah.
“Apalagi bila sudah dibawa ke ranah hukum. Dibutuhkan kesamaan persepsi dalam memahami aturan main pengadaan tanah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat antara pelaksana ditingkat bawah dengan aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ” tandas Parengkuan.
Berbagai prinsip sesuai aturan tentang pengadaan tanah yang diantaranya prinsip musyawarah, prinsip kepentingan umum, prinsip pelepasan/penyerahan hak atas tanah, prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah, prinsip ganti kerugian dan prinsip rencana tata ruang diharapkan menjadi suatu kewajiban bersama dalam pengadaan tanah.(alfa)