manadoterkini.com, AIRMADIDI-Menjawab soal penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang diduga tidak sesuai tidak sesuai prosedur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Agus Sirait SH, mengatakan hal itu sudah sesuai dengan KUHP Pasal 34.
“Untuk melakukan penggeledahan dimungkinkan, meskipun belum ada surat penetapan dari pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 34, meskipun surat penetapan menyusul kemudian, penggeledahan sudah bisa dilakukan,” kata Sirait, ketika dikonfirmasi salah satu personil Forum Jurnalis Biro (Forjubir) Minut, melalui telepon selular, Minggu (25/9/2016).
Lebih lanjut, Kajari Minut mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan ‘dapur orang’, namun sebaliknya.
“Siapa yang mencampuri urusan ‘dapur orang’, justru yang terjadi sebaliknya, urusan ‘dapur kami’ yang dicampuri. Yang kami lakukan adalah menegakan supremasi hukum, dan itu merupakan tugas kami,” tegas Sirait.(Pow)