manadoterkini.com, AIRMADIDI-Menanggapi penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Kamis (22/9/2016), untuk mengumpulkan bukti tambahan, diduga Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP), tidak sesuai prosedur.
“Dalam melakukan penggeledahan, harusnya ada surat dari pengadilan, dan suratnya harus sesuai dengan masalah yang ada. Saya sangat menghomati dengan tugas dari Kejari, namun kenapa belum ada surat, sudah melakukan penggeledahan, ini tidak sesuai prosedur,” kata Bupati VAP.
Lanjut Bupati VAP, melalui staf khususnya juga sudah mempertanyakan soal surat dari pengadilan untuk pengeledahan, dan memintakan copynya, namun belum diserahkan oleh Kejari Minut.
“Melalui staf khusus Decky Senduk, sudah memintakan surat dari pengadilan untuk penggeledahan difoto copy saja, namun belum diserahkan. Tentunya saya komplain, dan akan masalah ini, kami akan menyurat secara resmi dengan tembusan Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya,” ujar Bupati.(Pow)