manadoterkini.com, AMURANG-Rapat paripurna DPRD Minahasa Selatan (Minsel), dalam rangka pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun 2016, pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH MH, Kamis (22/9) ini.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Forkompimda, para Asisten, para anggota DPRD dan Kepala-kepala SKPD dan para Camat yang ada di Minsel.
Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH menyebutkan dengan disahkan APBD-P ini pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mewujudkan visi dan misi dengan lebih baik lagi.
“Sebagaimana mewujudkan pendidikan gratis, peningkatan pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” kata Tampi.
Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya memgapresiasi pihak Banggar DPRD dan Pemkab Minsel (TAPD) dengan disahkannya APBD-P, hal ini menandakan antara pihak eksekutif dan legislatif saling bersenergi untuk membangun daerah.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya APBD-P menjadi Perda, kita dapat mencapai program yang diharapkan selama ini,” pungkas bupati.
Dia pun berharap agar APBD-P yang sudah disahkan ini dapat direalisasikan sesuai peruntukkannya dan tidak menunda-nunda kegiatan yang ada.(dav/adv)