manadoterkini.com, AIRMADIDI – Untuk menambah bukti kasus proyek jembatan Sampiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Kamis (22/9/2016), turun melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami turun ke Kantor PU, untuk mendapatkan bukti-bukti, karena masih ada bukti dokumen-dokumen yang kami butuhkan. Dan kami juga mencari berkas sampai di gudang berkas, karena proyek tersebut proyek tahun 2015, dan ini hanya untuk melengkapi, karena berkas-berkas lain (data inti), sudah ada pada kami,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Agus Sirait SH.
Lanjutnya, penyidikan kasus ini sudah dilampirkan ke KPK, Kejati dan Kejagung, karena sesuai aturan setelah penyidikan, penyidik harus melaporkannya.
“Untuk itu, kami akan lanjutkan penyidikan sampai tuntas. Dan terkait tidak ditahannya tersangka, karena tak selamanya penyidikan harus ditindaklanjuti dengan penahanan, walaupun sudah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Ditambahkannya, tersangka RK alias Rin, sudah kooperatif dan telah menitipkan uang kerugian negara sekitar Rp180 juta ke Kejari dan ada ada berita acara penitipannya, namun proses hukumnya tetap berjalan.
Diketahui, Kadis PU Minut SK alias Stevenson dan pelaksana proyek RK alias Rin, telab ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus pekerjaan proyek jembatan Sampiri, di Desa Sampiri jaga V Kecamatan Airmadidi. Anggaran jembatan yang menghubungkan antara Desa Sampiri dan Desa Rumengkor ini, bersumber dari APBD tahun 2015, sebesar Rp1.136.000.000, dan diduga pada pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pekerjaan serta tidak sesuai dengan spek yang ada.(Pow)