Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel dan Kejari Amurang Gelar Sosialisasi TP4D

×

Pemkab Minsel dan Kejari Amurang Gelar Sosialisasi TP4D

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang serta Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin (5/9) siang tadi mengelar sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kegiatan yang dilaksanakan di lantai VI kantor bupati ini dibuka langsung oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Umaryadi SH MH menyampaikan, keberadaan TP4D merupakan salah satu konsep yang diterapkan kejaksaan RI.

“Tujuan dari sosialisasi TP4D adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian daerah,” ujar Umaryadi.

Sementara Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya mengatakan kehadiran TP4D untuk merespon kondisi yang terjadi di pusat mau pun daerah yang membuat SKPD sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis dan infrastruktur takut terjerat hukum.

Ketakutan itu mengakibatkan lemahnya serapan anggaran belanja yang terjadi hampir di seluruh daerah, sehingga menjadi pertimbangan pemerintah membentuk TP4D.

“Melalui TP4D, sistem kerja telah dipersiapkan secermat dan sebaik mungkin, dengan tujuan mengurangi para pengelola kegiatan di SKPD bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lanjut Dia mengatakan, hal itu karena pendampingan dari intitusi kejaksaan telah dilakukan mulai dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan, evaluasi dan pelaporan.

“Justu itu Saya mendukung dan mengapresiasi adanya sosialisasi ini , da saya harapkan seluruh kepala SKPD, camat dan lurah benar-benar serius mengikuti sosisalisasi TP4D yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekdakab Minsel yang bekerja sama dengan pihak Kejari Amurang dan pihak Ombudsman RI perwakilan Sulut,” pungkasnya.

Dengan demikian kata Bupati, korupsi sudah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, kondisi demikian diakui dan dinyatakan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal ini juga dipertegas di dalam instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegaahan dan pemberantasan korupsi dan berpedoman pada ketentuan Inpres No 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada kepala Kajari Amurang beserta jajarannya yang telah menyempatkan hadir menjadi nara sumber dalam rangka sosialisasi penyuluhan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Minsel.

Selain itu kegiatan tersebut diisi dengan penandatanganan MoU tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Minsel dengan Kejari Amurang.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Minsel Frangky Donny Wongkar SH, Ketua Ombudsmen RI perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH MH, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, para Staf ahli bupati, para Asisten, para pimpinan SKPD serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Minsel.(dav)