manadoterkini.com, MANADO – Berbagai intrik maupun konsprirasi masih dilakukan untuk mempermalukan/menjegal pasangan GSVL-MOR sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Manado pilihan rakyat. Alhasil, kebenaran terungkap di persidangan PTUN Manado, Rabu (31/8/2016) kemarin.
Tak heran, banyak kalangan menilai gugatan yang dilayangkan Syarif Darea tersebut hanya membuang-buang energi alias Cuma beking lelah. “Meski melakukan gugatan menjadi hak setiap warga negara, namun ini gugatan hanya buang-buang energi jo. Karena harus membuang waktu percuma. Sebagian besar warga Manado sudah menerima hasil dari proses demokrasi. Terima jo kwa kong dukung itu program,” sindir Jekson Sulangi warga Minanga Malalayang II kepada manadoterkini.com.
Lanjutnya, sengketa Pilkada Manado telah melalui proses yang cukup panjang di Mahkama Konstitusi. Apalagi ada beberap daerah, bukan hanya Manado.
Sementara itu, Charly Takalamingan mengungkapkan akan hasil Pilkada Kota Manado yang menghasilkan pasangan terpilih Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor) diakuinya sangat dramatis. Bahkan, pasca terpilih berbagai upaya untuk menggagalkan GSVL-Mor memimpin Kota Manado.
Seperti diketahui Sidang dengan agenda putusan diketuai Ceckly Kereh, Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy dan Zanira PTUN Manado memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syarief Darea (LSM).
Dalam amar putusan dibacakan menyatakan tidak menerima gugatan dari penggugat dan menetapkan penggugat untuk membayar sebesar Rp575.000. Sidang tersebut dihadiri para tergugat dalam hal ini tergugat I Kemendagri, Tergugat II KPU Manado, Tergugat III Pemprov Sulut serta tergugat intervensi GS. Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan.
Sekedar informasi, Arif Darea mengajukan gugatan terkait SK Pengangkatan Walikota Manado dan Wakil Walikota serta tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2016. Dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat menghadirkan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.(ald)